Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) yang merupakan penyempurnaan dari kurikulum sebelumnya yaitu Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK) adalah kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan merupakan salah satu wujud reformasi pendidikan yang memberikan otonomi luas pada setiap satuan pendidikan untuk mengembangkan kurikulum sesuai dengan potensi, tuntutan, dan kebutuhan masing-masing. KTSP sebagai inovasi terbaru dalam rangka peningkatan kualitas kurikulum tidaklah mudah diterapkan secara universal dan instant, bahkan Departemen Pendidikan Nasional menargetkan paling lambat tahun 2009/2010 semua sekolah telah melaksanakan KTSP secara menyeluruh.
Proses pembelajaran pada satuan pendidikan diselenggarakan secara interaktif, inspiratif, menyenagkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif serta memberika ruang yang cukup bagi prakarsa, keratif dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik ( SNP pasal 19 ayat 1).
Pembelajaran berbasis KTSP dapat didefinisikan sebagai suatu proses penerapan ide, konsep dan kebijakan KTSP dalam suatu aktivitas pembelajaran, sehingga peserta didik menguasai seperangkat kompetensi tertentu, sebagai hasil interaksi dengan lingkungan. Implementasi KTSP juga dapat diartikan sebagai aktualisasi kurikulum operasional dalam bentuk pembelajaran.
Berdasarkan uraian di atas, dapat dikemukakan bahwa pembelajaran dan penilaian adalah operasionalisasi konsep KTSP yang masih bersifat potensial (tertulis) menjadi aktual dalam bentuk kegiatan pembelajaran. Dengan demikian pembelajaran berbasis KTSP adalah hasil terjemahan guru terhadap KTSP tertulis.
Berdasarkan hal tersebut maka permasalahan yang akan dibahas dalam makalah ini adalah implementasi KTSP yang meliputi pengembangan program, pelaksanaan pembelajaran dan penilaian hasil belajar atau evaluasi
Pengembangan program kurikulum secara nasional menjadi tugas Depdiknas dan secara lokal menjadi tugas Dinas Pendidikan Kabupaten. Namun dalam KTSP guru diberi kewenangan penuh untuk menyusun program-program perencanaan. Dalam menyusun perencanaan program-program tersebut guru harus mengacu pada Standar Isi (SI) dan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) serta panduan penyusunan KTSP yang telah disusun oleh BSNP. Adapun perencanaan program-program pengembangan KTSP tersebut antara
1. Program Tahunan
Program tahunan merupakan program umum setiap mata pelajaran untuk setiap kelas, yang dikembangkan oleh guru mata pelajaran yang bersangkutan. Program ini perlu dipersiapkan dan dikembangkan oleh guru sebelum tahun ajaran, karena merupakan pedoman bagi pengembangan program-program berikutnya, yakni program semester, program mingguan, dan program harian atau program pembelajaran setiap kompetensi dasar.
2. Program Semester
Program semester berisikan garis-garis besar mengenai hal-hal yang hendak dilaksanakan dan dicapai dalam semester tersebut. Program semester ini merupakan penjabaran dari program tahunan. Pada umumnya program semester ini berisikan tentang bulan, pokok bahasan yang hendak disampaikan, waktu yang direncanakan, dan keterangan-keterangan.
- Program Mingguan dan Harian
Untuk membantu kemajuan belajar peserta didik, disamping modul perlu dikembangkan program mingguan dan harian. Program ini merupakan penjabaran dari program semester dan program modul. Melalui program ini dapat diketahui tujuan-tujuan yang telah dicapai dan yang perlu diulang, bagi setiap peserta didik. Melalui program ini juga diidentifikasi kemajuan belajar setiap peserta didik, sehingga dapat diketahui peserta didik yang mendapat kesulitan dalam setiap modul yang dikerjakan, dan peserta didik yang memiliki kecepatan belajar diatas rata-rata kelas. Bagi peserta didik yang cepat bisa diberikan pengayaan, sedang bagi yang lambat dilakukan pengulangan modul untuk mencapai tujuan yang belum dicapai.
4. Program Pengayaan dan Remedial
Program ini merupakan pelengkap dan penjabaran dari program mingguan dan harian. Berdasarkan hasil analisis terhadap kegiatan belajar, dan terhadap tugas-tugas modul, hasil tes, dan ulangan dapat diperoleh tingkat kemampuan belajar setiap peserta didik. Hasil analisis ini dipadukan dengan catatan-catatan yang ada pada program mingguan dan harian, untuk digunakan sebagai bahan tindak lanjut proses pembelajaran yang telah dilaksanakan. Program ini juga mengidentifikasi modul yang perlu diulang, peserta didik yang wajib mengikuti remedial, dan yang mengikuti program pengayaan.
- Program Pengembangan Diri
Dalam pelaksanaan KTSP, sekolah berkewajiban memberikan program pengembangan diri melalui bimbingan dan konseling kepada peserta didik yang menyangkut probadi, sosial, belajar, dan karier. Selain guru pembimbing, guru mata pelajaran yang memenuhi criteria pelatanan pembimbing dan karier diperkenankan memfungsikan diri sebagai guru pembimbing. Oleh karena itu, guru mata pelajaran harus senantiasa berdiskusi dan berkoordinasi dengan guru bimbingan dan konseling secara rutin dan berkesinambungan.
Pembelajaran pada hakekatnya adalah proses interaksi antara peserta didik dengan lingkungannya, sehingga terjadi perubahan perilaku kearah yang lebih baik. Dalam interaksi tersebut banyak sekali factor yang mempengaruhinya, baik factor yang datang dari diri individu sendiri maupun factor yang datang dari lingkungan.
Dalam pembelajaran, tugas guru yang paling utama adalah mengkondisikan lingkungan agar menunjang terjadinya perubahan perilaku bagi peserta didik. Dalam Mulyasa (2006:255-258) pelaksanaan pembelajaraan berbasis KTSP mencakup tiga hal yaitu : pre tes, pembentukan kompetensi, dan post test. Ketiga hal tersebut dijelaskan sebagai berikut ini :
a. Pre Tes (tes awal)
Pada umumnya pelaksanaan proses pembelajaran dimulai dengan pre tes. Pre tes ini memiliki banyak kegunaan dalam menajajagi proses pembelajaran yang akan dilaksanakan. Oleh karena itu, pre tes memegang peranan yang cukup penting dalam proses pembelajaran. Fungsi pre tes antara lain dapat dikemukakan sebagai berikut :
1) Untuk menyiapkan peserta didik dalam proses belajar, karena dengan pre tes maka pikiran mereka akan terfokus pada soal-soal yang harus mereka kerjakan.
2) Untuk mengetahui tingkat kemajuan peserta didik sehubungan dengan proses pembelajaran yang dilakukan. Hal ini dapat dilakukan dengan membandingkan hasil pre tes dengan post tes.
3) Untuk mengetahui kemampuan awal yang telah dimiliki peserta didik mengenai kompetensi dasar yang akan dijadikan topik dalam proses pembelajaran.
4) Untuk mengetahui darimana seharusnya proses pembelajaran dimulai, kompetensi dasar mana yang telah dikuasai peserta didik, serta kompetensi dasar mana yang perlu mendapat penekanan dan perhatian khusus.
b. Pembentukan Kompetensi
Pembentukan kompetensi merupakan kegiatan inti dari pelaksanaan proses pembelajaran yakni bagaimana kompetensi dibentuk pada peserta didik, dan bagaimana tujuan-tujuan belajar direalisasikan. Proses pembentukan kompetensi dikatakan efektif apabila seluruh peserta didik terlibat secara aktif, baik mental, fisik maupun sosialnya (Mulyasa 2006:256). Kualitas pembentukan kompetensi dapat dilihat dari segi proses dan dari segi hasil. Pada pembelajaran tuntas, kriteria pencapaian kompetensi yang ditetapkan adalah minimal 75 % oleh karena itu setiap kegiatan belajar mengajar diakhiri dengan penilaian pencapaian kompetensi siswa dan diikuti rencana tindak lanjutnya. Hasil penilaian ada tiga kemungkinan, yaitu kompetensi 75-85% dalam waktu terjadwal, kompetensi lebih dari 85 % dalam waktu kurang dari alokasi atau kompetensi dalam waktu terjadwal, sebagaimana yang tergambar berikut :
Gambar 1: Tiga Kemungkinan Hasil Penelitian
(Sumber : Susilo 2007:160)
Berdasarkan hasil penilaian tersebut maka tindak lanjutnya ada tiga kemungkinan, yaitu pemberian remedi, pemberian pengayaan, dan atau akselerasi. Perbedaan tindak lanjut tersebut berdasarkan variasi pencapaian kompetensi siswa. Untuk lebih jelasnya di dalam Susilo (2007:161) dijelaskan sebagai berikut :
1) Melanjutkan ke KBM berikutnya secara klasikal bila dalam waktu terjadwal sebagian besar siswa mencapai kompetensi minimal 85 %.
2) Pemberian remedi secara individual / kelompok kepada siswa yang dalam waktu terjadwal belum mencapai kompetensi minimal 75 %, sehingga siswa tersebut belum diizinkan melanjutkan ke KBM berikutnya.
3) Pemberian pengayaan kepada siswa yang sudah mencapai kompetensi antara 75-85 % sedangkan waktu terjadwal masih tersisa.
4) Pemberian izin akselerasi (percepatan) ke pembelajaran Kompetensi Dasar (KD) berikutnya secara individual kepada siswa yang sudah kompeten lebih dari 85 % sedangkan waktu terjadwal belum habis.
c. Post test
Pada umumnya pelaksanaan pembelajaran diakhiri dengan post tes. Sama halnya dengan pre tes, post tes juga memiliki banyak kegunaan, teutama dalam melihat keberhasilan pembelajaran dan pembentukan kompetensi. Fungsi post tes antara lain dapat dikemukakan sebagai berikut :
1) Untuk mengetahui tingkat penguasaan peserta didik terhadap kompetensi yang telah ditentukan, baik secara individu maupun kelompok. Hal ini dapat diketahui dengan membandingkan antara hasil pre tes dan post tes.
2) Post test Pada umumnya pelaksanaan pembelajaran diakhiri dengan post tes. Sama halnya dengan pre tes, post tes juga memiliki banyak kegunaan, teutama dalam melihat keberhasilan pembelajaran dan pembentukan kompetensi.
3) Untuk mengetahui peserta didik yang perlu mengikuti kegiatan remedial, dan yang perlu mengikuti kegiatan pengayaan, serta untuk mengetahui tingkat kesulitan belajar yang dihadapi.
4) Sebagai bahan acuan untuk melakukan perbaikan terhadap kegiatan pembelajaran dan pembentukan kompetensi yang telah dilaksanakan, baik terhadap perencanaan, pelaksanaan maupun evaluasi.
Evaluasi dibedakan menjadi dua, yaitu evaluasi oleh pihak dalam (guru dan pengelola sekolah) yang selanjutnya disebut evaluasi diri dan evaluasi oleh pihak luar (badan independen atau badan akreditasi sekolah). Sasaran evaluasi secara garis besar mencakup masukan (termasuk program), proses, dan hasil (Susilo 2007:162).
Penilaian hasil belajar dalam KTSP dapat dilakukan dengan penilaian kelas, tes kemampuan dasar, penilaian akhir satuan pendidikan dan sertifikasi, benchmarking, dan penilaian program. Untuk lebih jelasnya di dalam Mulyasa (2006:258-261) dijelaskan sebagai berikut :
- Penilaian kelas
Penilaian kelas dapat dilakuakan dengan ulangan harian, ulangan umum, dan ujian akhir.
1) Ulangan harian
Ulangan harian dilakukan setiap selesai proses pembelajaran dalam kompetensi dasar tertentu. Ulangan harian ini terdiri dari seperangkat soal yang harus dijawab para peserta didik, dan tugas-tugas terstruktur yang berkaitan konsep yang sedang dibahas, ulangan harian dilakukan tiga kali dalam setiap semester.
2) Ulangan umum
Ulangan umum dilaksanakan setiap akhir semester dengan bahan yang diujikan sebagai berikut :
a) Ulangan umum semester pertama soalnya diambil dari materi semester pertama.
b) Ulangan umum semester kedua soalnya merupakan gabungan dari materi semester pertama dan kedua, dengan penekanan pada materi semester kedua.
Ulangan umum dilaksanakan secara bersama untuk kelas-kelas paralel, dan pada umumnya dilakukan ulangan umum bersama, baik tingkat rayon, kecamatan, kodya/kabupaten maupun provonsi.
3) Ujian akhir
Ujian akhir dilakukan pada akhir program pendidikan. Bahan-bahan yang diujikan meliputi seluruh kompetensi dasar yang telah diberikan, dengan penekanan pada kompetensi dasar yang dibahas pada kelas-kelas tinggi. Hasil evaluasi ujian akhir ini
terutama digunakan untuk menentukan kelulusan bagi setiap peserta didik, dan layak tidaknya untuk melanjutkan pendidikan pada tingkat atasnya.
- Tes kemampuan dasar
Tes kemampuan dasar dilakukan untuk mengetahui kemampuan membaca, menulis, dan berhitung yang diperlukan dalam rangka memperbaiki program pembelajaran (program remedial). Tes kemampuan dasar dilakukan pada setiap tahun akhir kelas tiga.
- Penilaian akhir satuan pendidikan dan sertifikasi
Pada setiap akhir semester dan tahun pelajaran diselenggarakan kegiatan penilaian guna mendapatkan gambaran secara utuh dan menyeluruh mengenai ketuntasan belajar peserta didik dalam satuan waktu tertentu. Untuk keperluan sertifikasi, kinerja, dan hasil belajar yang dicantumkan dalam Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) tidak semata-mata didasarkan atas hasil penilaian akhir jenjang sekolah.
- Benchmarking
Benchmarking merupakan suatu standar untuk mengukur kinerja yang sedang berjalan, proses, dan hasil untuk mencapai suatu keunggulan yang memuaskan. Ukuran keunggulan dapat ditentukan di tingkat sekolah, daerah, atau nasional. Penilaian dilaksanakan secara berkesinambungan sehingga peserta didik dapat mencapai satuan tahap keunggulan pembelajaran yang sesuai dengan kemampuan usaha dan keuletannya.
- Penilaian program
Penilaian program dilakukan oleh Departemen Pendidikan Nasional dan Dinas Pendidikan secara kontinu dan berkesinambungan. Penilaian program dilakukan untuk mengetahui kesesuaian KTSP dengan dasar, fungsi, dan mengetahui tujuan pendidikan nasional, serta kesesuaiannya dengan tuntutan perkembangan masyarakat, dan kemajuan zaman.
